“Terdapat beberapa keuntungan bagi Indonesia dengan meratifikasi Piagam ASEAN. Pertama, terjaminnya integritas wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama untuk menghindari penggunaan wilayah-wilayah negara-negara anggota ASEAN untuk kegiatan yang dapat membahayakan Indonesia.Kedua, berkurangnya potensi ancaman dan kejahatan lintas negara, baik dalam bentuk tradisional maupun nontradisional, melalui kerja sama yang lebih intensif antarnegara anggota ASEAN. Ketiga, terciptanya situasi kawasan yang lebih kondusif bagi Indonesia untuk mengonsentrasikan sumber dayanya guna peningkatan pembangunan nasional. Keempat, terciptanya penguatan kapasitas ekonomi Indonesia dalam berintegrasi ke ekonomi global dengan meningkatkan daya tarik ekonomi ASEAN melalui penciptaan pasar tunggal dan berbasis produksi (single market and production base). Kelima, terciptanya peningkatan kesadaran dan penghormatan masyarakat di kawasan akan keanekaragaman budaya, kearifan lokal, dan warisan Indonesia.Keenam, terciptanya peningkatan kerja sama di berbagai bidang sosial, antara lain, pengelolaan lingkungan hidup, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pemuda, perempuan, kesehatan, serta penanganan bencana alam. Ketujuh, terpusatnya kegiatan ASEAN di Indonesia seiring dengan peningkatan fungsi kelembagaan Sekretariat ASEAN dan pembentukan Perutusan Tetap Negara-Negara Anggota ASEAN di Jakarta melalui peningkatan frekuensi pertemuan ASEAN yang diadakan di Jakarta.”
sumber: http://www.wikipedia.org/

Tinggalkan komentar